Dalam tugas ke-2 ini dibahas tentang kemiskinan masyarakat sekitar kawasan hutan yang juga merupakam pemantapan pemahaman dalam mata kuliah "Sosiologi Kehutanan dan Kehutanan Masyarakat", masalah yang dihadapi pada setiap kawasan hutan sangat beranekaragam namun secara jelas berpengaruh pada masyarakat sekitar kawasan hutan. adapun dalam tulisan yang berjudul kemiskinan masyarakat sekitar kawasan hutan ini membahas mendalam namun secara singkat mengenai problematika dan resolusi pengelolaan hutan.
“ Kemiskinan
Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan”
Kemiskinan
merupakan ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial,
budaya, kepercayaan dan sebagainya, namun dalam konteks ini kemiskinan
berkaitan dengan kebutuhan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup,
Kemiskinan terdapat
dibeberapa daerah di Indonesia termasuk pulau lombok, yang merupakan pulau
kecil diantara banyak pulau kecil di Indonesia, namun di pulau Lombok sendiri
mempunyai kepadatan penduduk yang tinggi, yaitu menurut BPS (2010) jumlah
penduduk pulau lombok 2,6 juta jiwa, dan 23 % atau sebesar 598.000 jiwa
termasuk dalam kategori miskin. Masyarakat miskin di pulau Lombok kebanyakan
menetap di lahan kritis, pesisir pantai dan juga masyarakat sekitar hutan.
Hutan, lahan
kritis (kering), pesisir pantai (laut) merupakan sumberdaya alam yang melimpah
baik berupa flora, fauna maupun jasa lingkungan lainnya yaitu air bersih,
keindahan alam dan sebagainya, yang bisa dimanfaatkan oleh manusia dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya, namun kenyataannya justru kemiskinan di sekitar
wilayah ini yang paling tinggi, maka akan timbul pertanyaan kenapa masyarakat
di sekitar kawasan yang sumberaya alamnya tinggi malah miskin?. Untuk menjawab
pertannyaan tersebut menang sudah banyak yang menjelaskan dan menyimpulkan
kenapa masyarakat itu miskin namun belum ada perbaikan hingga sekarang dan
tetap masyarakat miskin.
Sebab akibat
adalah kondisi yang saling berkaitan terhadap miskinnya masyarakat, misalnya
sebab ilegal loging, akibatnya hutan gundul (kritis). Hal ini medapat perhatian
yang serius dari pemerintah dalam menanggulangi atau mencegah terjadinya sebab
pengerusakan sumberdaya.
Khususus
untuk kemiskinan masyarakat di sekitaar hutan akan dibahas di tulisan ini. Kimisikinan
masyarakat dapat memicu tindakan yang tidak diharapkan baik dari pemerintah
maupun masyarakat itu sendiri yang dapat mengganggu kelestarian hutan. Berbagai
tindakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya adalah dalam bentuk
perambahan hutan, ilegal loging, penjualan satwa-satwa dilindungi dan
sebagainya. Maraknya ilegal loging mengakibatkan degradasi hutan dalam bentuk
meluasnya lahan kritis yang diamana kondisi tersebut menyebabkan menurunnya daya
dukung hutan terhadap lingkungan seperti kebutuhan air, berkurangnya daya serap
karbon, ancaman erosi, banjir, longsor dan sebagainya termasuk penurunan
kualitas hidup.
Dilema atau
masalah-masalah yang menyebabkan masih berlangsungnya kemiskinan masyarakat
sekitar hutan Pulau Lombok yaitu minimnya akses masyarakat terhadap hutan,
banyaknya lahan keritis di dalam dan sekitar kawasan hutan, minimnya inisiatif
atau perhatian yang diberikan pemerintah bagi masyarakat sekitar hutan,
kebijakan yang berubah-ubah. Masalah tersebut mewakli masalah yang lainnya
karena masalah yang sebenarnya sangat banyak sekali.
Posisi
masyarakat sekitar hutan merupakan posisi yang paling menentukan kelestarian
hutan, karena masyarakat yang paling berperan dalam konteks pelestarian hutan
dan pada posisi ini rata-rata miskin sehingga butuh penolong dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya. Satu-satunya yang diharapkan oleh masyarakat adalah
kebijakan pemerintah.
Kebijakan
pemerintah yang diharapkan malah membuat keadaan masyarakat semakin memburuk
karena kebanyakan kebijakan yang dibuat justru memisahkan masyarakat dari hutan
yang selama ini sebagai sumber pencaharian hidup. Kebijakan pemerintah berbeda
dengan hukum-hukum adat yang selama ini berlaku di masyarakat. Kebanyakan
pemerintah memberikan hak kelola kepada pihak ketiga dan masyarakat menjadi
penonton. Menurut UU No. 41 tahun 1999. Hutan dibagi menjadi tiga tipe kawasan
hutan yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Hutan
konservasi adalah kawasan yang tidak diperbolehkan dilakukannya aktifitas
pemanfaatan dalam bentuk apapun dan cendrung menjaga ekosistem hutan, hutan
lindung memiliki fungsi sebagai penjaga tata air, pencegah erosi dll, namun
kawasan lindung masih dimungkinkan dilakukannya pemanfaatan hutan oleh masyarakat
misalnya produk-produk HHBK namun dalam jumlah terbatas, sedangakn hutan
produksi adalah hutan yang dimanfaatkan untuk diambil kayunya. Dalam hal ini
masyarakat yang tinggal di hutan konservasi malah akan tertekan dengan adanya
peraturan tersebut, sehingga mau tidak mau masyarakat terpakasa mengambil
sumberdaya hutan tanpa memperdulikan peraturan yang ada.
Adanya
reformasi kebijakan membuat perluasan akses untuk masyarakat yang dimana hutan adalah
bagian yang tidak dapat dipisahakan dari masyarakat sekitar hutan karena
kebutuhan masyarakat sekitar hutan adalah pemenuhan kebutuhan ekonomi. Dengan
banyaknya protes baik dari masyarakat itu sendiri, lSM maupun Ormas, sejauh ini
pemerintah sudah mulai merespon tuntunan itu, salah satunya berubahnya paradigma (cara pandang) pembangunan kehutanan, dan dengan
adanya perubahan tersebut pemerintah lebih memahami masyarakat sekitar hutan
dan sumberdayanya. Dibangunnya hutan kemasyarakatan (HKm), Hutan tanaman rakyat
(HTR), Hutan desa, Hutan adat. Masyarakat memiliki hutan sendiri maksudnya
adalah masyarakat diberikan hak untuk mengelola hutan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya namun dengan jelas tetap mengutamakan kelestarian. Di samping itu
pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan yang nantinya menjadi instrumen
untuk memudahkan masyarakat mengakses dana dari lembaga perbankan, sehingga pada
akhirnya kebijakan ini akan mampu mengangkat derajat ekonomi masyarakat sekitar
hutan yang selama ini diidentikkan dengan masyarakat miskin dan terbelakang
Dapat
disimpulkan bahwa kemiskinan masyarakat sekitar hutan diakibatkan oleh bebagai
macam hal namun yang paling mempengaruhi adalah minimnya inisiatif dan berubah-ubahnya
kebijakan pemerintah, Posisi masyarakat sekitar hutan merupakan posisi yang
paling menentukan kelestarian hutan, karena masyarakat yang paling berperan
dalam konteks pelestarian hutan. Adanya reformasi kebijakan pada peraturan
perundang-undangan dan dibangunnya hak pengelolaan untuk masyarakat cukup membantu
menanggulangi kemiskinan, dari reformasi tersebut diharapkan dapat derajat
ekonomi masyarakat.
Refransi
Rubangi. 2013. Kemiskinan Masyarakat
Sekitar Hutan (Studi Kasus Di Pulau
Lombok). Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu, Lingsar, Lombok
Barat, NTB.
Markum. 2004. Dinamika Hubungan Kemiskinan
dan Pengelolaan Sumberdaya Alam Pulau Kecil : Kasus Pulau Lombok. WWF
Indonesia. Program Nusa Tenggara. 2004.