Senin, 09 Mei 2016

       Dalam tugas ke-2 ini dibahas tentang kemiskinan masyarakat sekitar kawasan hutan yang juga merupakam pemantapan pemahaman dalam mata kuliah "Sosiologi Kehutanan dan Kehutanan Masyarakat", masalah yang dihadapi pada setiap kawasan hutan sangat beranekaragam namun secara jelas berpengaruh pada masyarakat sekitar kawasan hutan. adapun dalam tulisan yang berjudul kemiskinan masyarakat sekitar kawasan hutan ini membahas mendalam namun secara singkat mengenai problematika dan resolusi pengelolaan hutan.

“ Kemiskinan Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan”

Kemiskinan merupakan ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, kepercayaan dan sebagainya, namun dalam konteks ini kemiskinan berkaitan dengan kebutuhan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup,
Kemiskinan terdapat dibeberapa daerah di Indonesia termasuk pulau lombok, yang merupakan pulau kecil diantara banyak pulau kecil di Indonesia, namun di pulau Lombok sendiri mempunyai kepadatan penduduk yang tinggi, yaitu menurut BPS (2010) jumlah penduduk pulau lombok 2,6 juta jiwa, dan 23 % atau sebesar 598.000 jiwa termasuk dalam kategori miskin. Masyarakat miskin di pulau Lombok kebanyakan menetap di lahan kritis, pesisir pantai dan juga masyarakat sekitar hutan.
Hutan, lahan kritis (kering), pesisir pantai (laut) merupakan sumberdaya alam yang melimpah baik berupa flora, fauna maupun jasa lingkungan lainnya yaitu air bersih, keindahan alam dan sebagainya, yang bisa dimanfaatkan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, namun kenyataannya justru kemiskinan di sekitar wilayah ini yang paling tinggi, maka akan timbul pertanyaan kenapa masyarakat di sekitar kawasan yang sumberaya alamnya tinggi malah miskin?. Untuk menjawab pertannyaan tersebut menang sudah banyak yang menjelaskan dan menyimpulkan kenapa masyarakat itu miskin namun belum ada perbaikan hingga sekarang dan tetap masyarakat miskin.
Sebab akibat adalah kondisi yang saling berkaitan terhadap miskinnya masyarakat, misalnya sebab ilegal loging, akibatnya hutan gundul (kritis). Hal ini medapat perhatian yang serius dari pemerintah dalam menanggulangi atau mencegah terjadinya sebab pengerusakan sumberdaya.
Khususus untuk kemiskinan masyarakat di sekitaar hutan akan dibahas di tulisan ini. Kimisikinan masyarakat dapat memicu tindakan yang tidak diharapkan baik dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri yang dapat mengganggu kelestarian hutan. Berbagai tindakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya adalah dalam bentuk perambahan hutan, ilegal loging, penjualan satwa-satwa dilindungi dan sebagainya. Maraknya ilegal loging mengakibatkan degradasi hutan dalam bentuk meluasnya lahan kritis yang diamana kondisi tersebut menyebabkan menurunnya daya dukung hutan terhadap lingkungan seperti kebutuhan air, berkurangnya daya serap karbon, ancaman erosi, banjir, longsor dan sebagainya termasuk penurunan kualitas hidup.
Dilema atau masalah-masalah yang menyebabkan masih berlangsungnya kemiskinan masyarakat sekitar hutan Pulau Lombok yaitu minimnya akses masyarakat terhadap hutan, banyaknya lahan keritis di dalam dan sekitar kawasan hutan, minimnya inisiatif atau perhatian yang diberikan pemerintah bagi masyarakat sekitar hutan, kebijakan yang berubah-ubah. Masalah tersebut mewakli masalah yang lainnya karena masalah yang sebenarnya sangat banyak sekali.
Posisi masyarakat sekitar hutan merupakan posisi yang paling menentukan kelestarian hutan, karena masyarakat yang paling berperan dalam konteks pelestarian hutan dan pada posisi ini rata-rata miskin sehingga butuh penolong dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Satu-satunya yang diharapkan oleh masyarakat adalah kebijakan pemerintah.
Kebijakan pemerintah yang diharapkan malah membuat keadaan masyarakat semakin memburuk karena kebanyakan kebijakan yang dibuat justru memisahkan masyarakat dari hutan yang selama ini sebagai sumber pencaharian hidup. Kebijakan pemerintah berbeda dengan hukum-hukum adat yang selama ini berlaku di masyarakat. Kebanyakan pemerintah memberikan hak kelola kepada pihak ketiga dan masyarakat menjadi penonton. Menurut UU No. 41 tahun 1999. Hutan dibagi menjadi tiga tipe kawasan hutan yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Hutan konservasi adalah kawasan yang tidak diperbolehkan dilakukannya aktifitas pemanfaatan dalam bentuk apapun dan cendrung menjaga ekosistem hutan, hutan lindung memiliki fungsi sebagai penjaga tata air, pencegah erosi dll, namun kawasan lindung masih dimungkinkan dilakukannya pemanfaatan hutan oleh masyarakat misalnya produk-produk HHBK namun dalam jumlah terbatas, sedangakn hutan produksi adalah hutan yang dimanfaatkan untuk diambil kayunya. Dalam hal ini masyarakat yang tinggal di hutan konservasi malah akan tertekan dengan adanya peraturan tersebut, sehingga mau tidak mau masyarakat terpakasa mengambil sumberdaya hutan tanpa memperdulikan peraturan yang ada.
Adanya reformasi kebijakan membuat perluasan akses untuk masyarakat yang dimana hutan adalah bagian yang tidak dapat dipisahakan dari masyarakat sekitar hutan karena kebutuhan masyarakat sekitar hutan adalah pemenuhan kebutuhan ekonomi. Dengan banyaknya protes baik dari masyarakat itu sendiri, lSM maupun Ormas, sejauh ini pemerintah sudah mulai merespon tuntunan itu, salah satunya berubahnya paradigma  (cara pandang) pembangunan kehutanan, dan dengan adanya perubahan tersebut pemerintah lebih memahami masyarakat sekitar hutan dan sumberdayanya. Dibangunnya hutan kemasyarakatan (HKm), Hutan tanaman rakyat (HTR), Hutan desa, Hutan adat. Masyarakat memiliki hutan sendiri maksudnya adalah masyarakat diberikan hak untuk mengelola hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya namun dengan jelas tetap mengutamakan kelestarian. Di samping itu pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan yang nantinya menjadi instrumen untuk memudahkan masyarakat mengakses dana dari lembaga perbankan, sehingga pada akhirnya kebijakan ini akan mampu mengangkat derajat ekonomi masyarakat sekitar hutan yang selama ini diidentikkan dengan masyarakat miskin dan terbelakang
Dapat disimpulkan bahwa kemiskinan masyarakat sekitar hutan diakibatkan oleh bebagai macam hal namun yang paling mempengaruhi adalah minimnya inisiatif dan berubah-ubahnya kebijakan pemerintah, Posisi masyarakat sekitar hutan merupakan posisi yang paling menentukan kelestarian hutan, karena masyarakat yang paling berperan dalam konteks pelestarian hutan. Adanya reformasi kebijakan pada peraturan perundang-undangan dan dibangunnya hak pengelolaan untuk masyarakat cukup membantu menanggulangi kemiskinan, dari reformasi tersebut diharapkan dapat derajat ekonomi masyarakat.
Refransi
Rubangi. 2013. Kemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan  (Studi Kasus Di Pulau Lombok). Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu, Lingsar, Lombok Barat, NTB.

Markum. 2004. Dinamika Hubungan Kemiskinan dan Pengelolaan Sumberdaya Alam Pulau Kecil : Kasus Pulau Lombok. WWF Indonesia. Program Nusa Tenggara. 2004.

“Kemisikinan Penyebab Kerusakan Hutan atau Kerusakan Hutan Penyebab Kemiskinan”

Berikut ini adalah tugas harian dari mata Kuliah Sosiologi Kehutanan dan Kehutanan Masyaraat, dalam tulisan ini dibahas dengan singat dan mendalam terkait dengan sebab dan akibat dari adanya kerusakan hutan. adapun dalam tugas ini memberi pemahaman yang baik terkait dengan kondisi masyarakat sekitar hutan dan interaksinya dengan hutan dan juga pihak ke-3.

“Kemisikinan Penyebab Kerusakan Hutan atau Kerusakan Hutan Penyebab Kemiskinan”

Di dalam kawasan hutan setidaknya terdapat masyarakat yang sudah menetap sebelum adanya pengesahan status hukum sebagai kawasan hutan, masyarakat yang tinggal sekitar kawasan hutan umumnya kurang sejahtera (Miskin). Pencaharian hidup masyarakat adalah mengambil sumberdaya hutan atau berintraksi langsung dengan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, beberapa hal yang dilakukan masyarakat adalah pengambilan kayu bakar, menebang pohon, berkebun dan bertani, umumnya dilakukan secara teratur dan terjaga. Setelah adanya berbagai perubahan kebijakan dari pemerintah yaitu hutan alam dijadikan kawasan hutan produksi dan setelah ditebang, fungsinya berubah menjadi hutan lindung, berubahnya berbagai kebijakan yang lain khususnya dalam setatus hukum kawasan mengakibatkan ketidak serasian dengan kondisi kawasan yang sebenarnya dan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Markum (2004) menuliskan dikeluarkannya masyarakat dari kawasan hutan sebagai akibat dari perubahan kebijakan yang telah memicu kemarahan yang menyebabkan kerusakan hutan dan kebun dan pada akhirnya kerusakan tutupan vegetasi. Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang kurang tepat dan tidak konsisten lebih erat keterkaitannya dengan kerusakan hutan daripada masalah kemiskinan. Dari penjelasan tersebut dikemukakan tentang bagaimana kebijakan yang kurang tepat malah menimbulkan dampak kerusakan yang besar dikemudian hari, daripada dampak yang ditimbulkan kemiskinan, dari kebijakan-kebijakan yang sering berubah-ubah secara tidak langsung membuat kawasan hutan menjadi rusak dan dari rusaknya kawasan hutan tersebut mengakibatkan kemiskinan, dari masyarakat yang sudah menjadi miskin menjadi bertambah miskin lagi.
Muncul pertanyaan, kemiskinan penyebab kerusakan hutan atau kerusakan hutan penyebab kemiskinan?.

Masalah atau pertanyaan tersebut merupakan hal yang saling berkolaborasi atau saling berterkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga menjadi lingkaran panjang yang tak berujung. Di lain sisi memang kemiskinan penyebab kerusakan hutan namun kerusakan hutan juga menyebabkan kemiskinan. Di dalam lingkaran ini terdapat berbagai pihak yang terlibat baik dari pemerintah sendiri maupun stakholder dan sebagainya, hanya saja masyarakat di tingkat terakair dari lingkaran ini sehingga sering masyarakat dikambinghitamkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai penyebab kerusakan hutan, padahal yang patut disalahkan itu adalah kebijakan yang berubah-ubah tanpa ada analisis terlebih dahulu serta stakholder yang pengelola hutan tanpa mengetahui aspek sosial dan ekologis dari hutan. Oleh karena itu dalam pengelolaan hutan sebaiknya masyarakat diikutsertakan dalam pengelolaan tersebut, dimana akan berdampak baik bagi masyarakat dan juga berdampak baik bagi pemerintah dan atau stakholder, timbulnya kesejahteraan dari masyarakat dan terjaganya hutan diakibatkan oleh kerjasama yang baik.