Jumat, 18 April 2014

DASAR - DASAR KEBIJAKAN HUTAN (DILEGASI UNDANG-UNDANG DAN PASAL YAITU UU,PP,PER MENT)

Tugas I
Dasar-Dasar Kebijakan Hutan
Dilegasi undang-undang















 
















Nama : Dony Sudiarta Pratama
Nim : C1L013025

UNIVERSITAS MATARAM
Program Studi Kehutanan 2014
Dilegasi Undang-undang dengan Peraturan pemerintah
No
Pasal
Peraturan
No Tentang
1
Pasal 1







Pasal 14





Undang-Undang (Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan)




Peraturan Pemerintah (Tentang Perlindungan Hutan)
No 18 Tahun 2013
9. Pemanfaatan Hutan Adalah Kegiatan Untuk Memanfaatkan Kawasan Hutan, Jasa Lingkungan, Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu, Serta Memungut Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu Secara Optimal Dan Adil Untuk Kesejahteraan Masyarakat Dengan Tetap Menjaga Kelestariannya

No 45 Tahun 2004
1. Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan Hanya Dapat Dilakukan Apabila Telah Memiliki Izin Dari Pejabat Yang Berwenang.
2
Pasal 1




Pasal 2




Undang-Undang (Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan)

Peraturan Pemerintah (Tentang Penggunaan Kawasan Hutan)



No 18 Tahun 2013
1.       Kawasan Hutan Adalah Wilayah Tertentu Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Untuk Dipertahankan Keberadaannya Sebagai Hutan Tetap

No 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan Bertujuan Untuk Mengatur Penggunaan Sebagian Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan.

3

Pasal 8





Pasal 1










Undang-Undang (Pencegahan Dan Pembrantasan Perusakan Hutan)


Peraturan Pemerintah (Tentang Perlindungan Hutan)









No 18 Tahun 2013
1.       Pemberantasan Perusakan Hutan Dilakukan Dengan Cara Menindak Secara  Hukum Pelaku Perusakan Hutan, Baik Langsung, Tidak Langsung, Maupun Yang Terkait Lainnya

No 45 Tahun 2004
1.       Perlindungan Hutan Adalah Usaha Untuk Mencegah Dan Membatasi Kerusakan Hutan, Kawasan Hutan Dan Hasil Hutan, Yang Disebabkan Oleh Perbuatan Manusia, Ternak, Kebakaran, Daya-Daya Alam, Hama Dan Penyakit, Serta Mempertahankan Dan Menjaga Hak- Hak Negara, Masyarakat Dan Perorangan Atas Hutan, Kawasan Hutan, Hasil Hutan, Investasi Serta Perangkat Yang Berhubungan Dengan Pengelolaan Hutan.

4
Pasal 1




Pasal 2




Undang-Undang (Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan)

Peraturan Pemerintah (Tentang Perlindungan Hutan)


No 18 Tahun 2013
8. Pemberantasan Perusakan Hutan Adalah Segala Upaya Yang Dilakukan Untuk Menindak Secara Hukum Terhadap Pelaku Perusakan Hutan Baik Langsung, Tidak Langsung, Maupun Yang Terkait Lainnya.
No 45 Tahun 2004
Perlindungan Hutan Merupakan Bagian Dari Kegiatan Pengelolaan Hutan


5
Pasal 1






Pasal  1




Undang-Undang (Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan)



Peraturan Pemerintah (Tentang Penggunaan Kawasan Hutan)



No 18 Tahun 2013
1.       Hutan Adalah Suatu Kesatuan Ekosistem Berupa Hamparan Lahan Berisi Sumber Daya Alam Hayati Yang Didominasi Pepohonan Dalam Komunitas Alam Lingkungannya Yang Tidak Dapat Dipisahkan Antara Yang Satu Dan Yang Lainnya.

No 24 Tahun 2010
1.       Hutan Adalah Suatu Kesatuan Ekosistem Berupa Hamparan Lahan Berisi Sumber Daya Alam Hayati Yang Didominasi Pepohonan Dalam Persekutuan Alam Lingkungannya, Yang Satu Dengan Lainnya Tidak Dapat Dipisahkan.
6
Pasal 1







Pasal 1






Undang-Undang (Tentang Pencegahan Dan   Pemberantasan Perusakan Hutan)




Peraturan Pemerintah (Tentang Perencanaan Hutan)




Nomor 18 Tahun 2013
10. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Adalah Kegiatan Untuk Memanfaatkan Dan Mengusahakan Hasil Hutan Berupa Kayu Melalui Kegiatan Penebangan, Permudaan, Pengangkutan, Pengolahan Dan Pemasaran Dengan Tidak Merusak Lingkungan Dan Tidak Mengurangi Fungsi Pokoknya.

No. 33 Tahun 1970
6. Rencana Karya Pengusahaan Hutan Adalah Rencana Yang Memuat Kegiatan-Kegiatan Pengusahaan Hutan Yang Telah Ditata, Dalam Rangka Pemanfaatan Hutan Secara Ekonomis Dan Berdasarkan Azas Kelestaria


7
Pasal 2





Pasal 8











Undang-Undang (Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya)


Peraturan Pemerintah (Perlindungan Hutan)
No 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Berasaskan Pelestarian Kemampuan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati Dalam Ekosistemnya Secara Serasi Dan Seimbang.

NOMOR 45 TAHUN 2004
2.       Perlindungan Hutan Atas Kawasan Hutan Yang Telah Menjadi Areal Kerja Pemegang Izin Pemanfaatan Kawasan, Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemungutan Hasil Hutan, Dan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dilaksanakan Dan Menjadi Tanggung Jawab Pemegang Izin Yang Bersangkutan.
8
Pasal 1












Pasal 1
Undang-undang (Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)









Peraturan Pemerintah (Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan  Huta)
NOMOR  32  TAHUN  2009
1.       Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain

NOMOR  6  TAHUN 2007
1.       Kesatuan pengelolaan hutan selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.



9
Pasal 1











Psal 16
Undang-undang (Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)








Peraturan Pemerintah(Penggunaan kawasan hutan)
NOMOR  32  TAHUN  200
31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

NOMOR 24 TAHUN 2010
Berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, pemegang izin dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar penggantian nilai tegakan, provisi sumber daya hutan, dan/atau dana reboisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan






10
Pasal 3



















Pasal 15
Undang-undang (Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
















Peraturan mentri (Penggunaan Kawasan Hutan)
NOMOR  32  TAHUN  2009
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
 a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; 
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan  manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; 
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; 
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f.   menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i.   mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j.   mengantisipasi isu lingkungan global.  

NOMOR 24 TAHUN 2010
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib: a.  membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan; b.  melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai; c.  melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi; d.  menyelenggarakan perlindungan hutan; e.  melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan; dan f.  melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri


11
Pasal 5






Pasal 31
Undang-undang (Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)



Peraturan Pemerintah (Pengelolaan Kawasan Suaka Alam  
Dan Kawasan Pelestarian Alam)
NOMOR  32  TAHUN  2009
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: 
a. inventarisasi lingkungan hidup; 
b. penetapan wilayah ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.

NOMOR 28 TAHUN 2011
Dalam hal terdapat kondisi kerusakan yang berpotensi mengancam kelestarian KSA dan KPA dan/atau kondisi yang dapat mengancam keselamatan pengunjung atau kehidupan tumbuhan dan satwa, unit pengelola KSA atau KPA dapat melakukan penghentian kegiatan tertentu dan/atau menutup kawasan sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu




12
Pasal 2





Pasal 4
Undang-undang (Hutan kota)




Peraturan pemerintah (Hutan Kota)
NOMOR  63  TAHUN  200
Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah  untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya

NOMOR  63  TAHUN  2002
1.        Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di setiap wilayah perkotaan ditetapkan kawasan tertentu dalam rangka penyelenggaraan hutan kota.
2.        Penyelenggaraan  hutan  kota  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
  a. penunjukan;
        b. pembangunan; 
 c. penetapan; dan
 d. pengelolaan


13
Pasal 12














Pasal 7















Peraturan pemerintah (Hutan Kota)
NOMOR  63  TAHUN  200
1.        Rencana pembangunan hutan kota sebagai hasil dari perenca-naan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan.
2.       Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.       Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan kajian dari aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial dan budaya setempat.  


NOMOR  63  TAHUN  2002
1.       Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat berada pada tanah negara atau tanah hak.
2.       Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku


14
Pasal 3













Pasal 2 

Undang-undang (Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan)










Peraturan Pemerintah (Perlindungan Hutan)
NOMOR 18 TAHUN 2013
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan: a. menjamin  kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan; b. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya; c. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan d. meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

NOMOR 45 TAHUN 2004
(1) Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan. 
(2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).


15
Pasal 60




Pasal 26 

Undang-undang (Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan)

Peraturan Pemerintah (perlindungan hutan)
NOMOR 18 TAHUN 2013
Masyarakat berkewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui atau adanya indikasi perusakan hutan.

NOMOR 45 TAHUN 2004
Untuk membatasi meluasnya kebakaran hutan dan mempercepat pemadaman kebakaran setiap orang yang berada di dalam dan di sekitar hutan wajib : a. melaporkan kejadian kebakaran hutan kepada Kepala Desa setempat, petugas kehutanan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak; b. membantu memadamkan kebakaran hutan.











Dilegasi Peraturan pemerintah dengan peraturan mentri
No
Pasal
Praturan
No. Tahun tentang
1
Pasal  1
Peraturan Pemerintah (Tentang Penggunaan Kawasan Hutan)

No 24 Tahun 2010
2.       Hutan Adalah Suatu Kesatuan Ekosistem Berupa Hamparan Lahan Berisi Sumber Daya Alam Hayati Yang Didominasi Pepohonan Dalam Persekutuan Alam Lingkungannya, Yang Satu Dengan Lainnya Tidak Dapat Dipisahkan.


Pasal 1










Peraturan Mentri (Penatausahaan  Hasil  Hutan  Yang  Berasal  Dari  Hutan  Hak)







PP.30/MENHUT-II/2012
3.       Hutan Hak Adalah Hutan Yang Berada Pada Tanah/Lahan Masyarakat Yang Telah Dibebani Hak Atas Tanah Diluar Kawasan Hutan Negara, Dibuktikan Dengan Alas Titel Berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C Atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Atau Dokumen Penguasaan/Pemilikan Lainnya Yang Diakui Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).


2
Pasal 2





Pasal 1
Peraturan Pemerintah (Tentang Penggunaan Kawasan Hutan)



Peraturan Mentri (Penatausahaan  Hasil  Hutan  Yang  Berasal  Dari  Hutan  Hak)
No 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan Bertujuan Untuk Mengatur Penggunaan Sebagian Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan.

PP.30/MENHUT-II/2012
4.       Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak, Yang Selanjutnya Disebut Hasil Hutan Hak Adalah Hasil Hutan Berupa Kayu Yang Berasal Dari Tanaman Yang Tumbuh Dari Hasil Budidaya Di Atas Areal Hutan Hak Atau Lahan Masyarakat.


3
Pasal 1











Pasal 2
Peraturan Pemerintah (Tentang Perlindungan Hutan)









Peraturan Mentri (Tentang lembaga konservasi)
No 45 Tahun 2004
3.       Perlindungan Hutan Adalah Usaha Untuk Mencegah Dan Membatasi Kerusakan Hutan, Kawasan Hutan Dan Hasil Hutan, Yang Disebabkan Oleh Perbuatan Manusia, Ternak, Kebakaran, Daya-Daya Alam, Hama Dan Penyakit, Serta Mempertahankan Dan Menjaga Hak- Hak Negara, Masyarakat Dan Perorangan Atas Hutan, Kawasan Hutan, Hasil Hutan, Investasi Serta Perangkat Yang Berhubungan Dengan Pengelolaan Hutan.

P.31/Menhut-II/2012
1. Lembaga Konservasi Mempunyai Fungsi Utama Pengembangbiakan Terkontrol Dan/Atau Penyelamatan Tumbuhan Dan Satwa Dengan Tetap Mempertahankan Kemurnian Jenisnya.

4
Pasal 2



Pasal 4
Peraturan Pemerintah (Tentang Perlindungan Hutan)

Perturan Mentri (Tentang 
Lembaga Konservasi)
No 45 Tahun 2004
Perlindungan Hutan Merupakan Bagian Dari Kegiatan Pengelolaan Hutan

P.31/Menhut-II/2012
Lembaga Konservasi Dapat Berbentuk: 
A. Pusat Penyelamatan Satwa
B. Pusat Latihan Satwa Khusus
C. Pusat Rehabilitasi Satwa
D. Kebun Binatang
E. Taman Safari
F. Taman Satwa
G. Taman Satwa Khusus
H. Museum Zoologi
I. Kebun Botani
J. Taman Tumbuhan Khusus; Atau
K. Herbarium.

5
Pasal 14




Pasal 8
Peraturan Pemerintah (Tentang Perlindungan Hutan)


Peraturan Mentri (Tentang 
Hutan Kemasyarakatan)
No 45 Tahun 2004
1. Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan Hanya Dapat Dilakukan Apabila Telah Memiliki Izin Dari Pejabat Yang Berwenang.

P.37/Menhut-II/2007
1. Kelompok Masyarakat Setempat Mengajukan Permohonan  Izin Kepada : A. Gubernur, Pada Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan Lintas Kabupaten/Kota Yang Ada Dalam Wilayah Kewenangannya; B. Bupati/Walikota, Pada Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan Yang Ada Dalam Wilayah Kewenangannya.


6
Pasal 1





Pasal  1
Peraturan Pemerintah (Tentang Perencanaan Hutan)



Peraturan Mentri (Hutan Kemasyarakatan)
No. 33 Tahun 1970
6. Rencana Karya Pengusahaan Hutan Adalah Rencana Yang Memuat Kegiatan-Kegiatan Pengusahaan Hutan Yang Telah Ditata, Dalam Rangka Pemanfaatan Hutan Secara Ekonomis Dan Berdasarkan Azas Kelestaria

P.37/Menhut-II/2007
12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Kemasyarakatan Yang Selanjutnya Disingkat IUPHHK Hkm Adalah Izin Usaha Yang Diberikan Untuk Memanfaatkan Hasil Hutan Berupa Kayu Dalam Areal Kerja Iuphkm Pada Hutan Produksi





7
Pasal 8










Pasal 2
Peraturan Pemerintah (Perlindungan Hutan)









Peraturan Mentri (Lembaga Konservasi)

NOMOR 45 TAHUN 2004
4.       Perlindungan Hutan Atas Kawasan Hutan Yang Telah Menjadi Areal Kerja Pemegang Izin Pemanfaatan Kawasan, Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemungutan Hasil Hutan, Dan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dilaksanakan Dan Menjadi Tanggung Jawab Pemegang Izin Yang Bersangkutan.

P.31/Menhut-II/2012
1. Lembaga Konservasi Mempunyai Fungsi Utama Pengembangbiakan Terkontrol Dan/Atau Penyelamatan Tumbuhan Dan Satwa Dengan Tetap Mempertahankan Kemurnian Jenisnya.
2. Selain Fungsi Utama Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1), Lembaga Konservasi Juga Mempunyai Fungsi Sebagai Tempat Pendidikan, Peragaan, Penitipan Sementara, Sumber Indukan Dan Cadangan Genetik Untuk Mendukung Populasi In-Situ, Sarana Rekreasi Yang Sehat Serta Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.


8
Pasal 1






Pasal 1
Peraturan Pemerintah (Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan  Huta)


Peraturan Mentri (Penatausahaan  Hasil  Hutan  Yang  Berasal  Dari  Hutan  Hak)
NOMOR  6  TAHUN 2007
1. Kesatuan pengelolaan hutan selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.


P.30/MENHUT-II/2012
3. Hasil hutan yang berasal dari hutan hak, yang selanjutnya disebut hasil hutan hak adalah hasil hutan berupa kayu yang berasal dari tanaman yang tumbuh dari hasil budidaya di atas areal hutan hak atau lahan masyarakat.


9
Psal 16







Pasal 4 

Peraturan Pemerintah(Penggunaan kawasan hutan)





Peraturan Mentri (hutan Kemasyarakatan)
NOMOR 24 TAHUN 2010
Berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, pemegang izin dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar penggantian nilai tegakan, provisi sumber daya hutan, dan/atau dana reboisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Nomor : P.37/Menhut-II/2007
Hutan kemasyarakatan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.



Pasal 15













Pasal 8
Peraturan Pemerintah (Penggunaan Kawasan Hutan











Peraturan Mentri ( Hutan Kemasyarakatan)
NOMOR 24 TAHUN 2010
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib:
 a.  membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
b.  melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
c.  melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi;
d.  menyelenggarakan perlindungan hutan;
 e.  melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan; dan
 f.  melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri

Nomor : P.37/Menhut-II/2007
1.       Kelompok masyarakat setempat mengajukan permohonan  izin kepada :
a. Gubernur, pada areal kerja hutan kemasyarakatan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya;
b. Bupati/Walikota, pada areal kerja hutan kemasyarakatan yang ada dalam wilayah kewenangannya


Pasal 31








Pasal 12  

Peraturan Pemerintah (Pengelolaan Kawasan Suaka Alam  
Dan Kawasan Pelestarian Alam)




Peraturan Mentri (Hutan Kemasyarakatan)
NOMOR 28 TAHUN 2011
Dalam hal terdapat kondisi kerusakan yang berpotensi mengancam kelestarian KSA dan KPA dan/atau kondisi yang dapat mengancam keselamatan pengunjung atau kehidupan tumbuhan dan satwa, unit pengelola KSA atau KPA dapat melakukan penghentian kegiatan tertentu dan/atau menutup kawasan sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu

Nomor : P.37/Menhut-II/2007
 (1) Fasilitasi bertujuan untuk:
 a. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam mengelola organisasi kelompok;
b. Membimbing masyarakat mengajukan permohonan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
 c. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam menyusun rencana kerja pemanfaatan hutan kemasyarakatan;
d. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam melaksanakan budidaya hutan melalui pengembangan teknologi yang tepat guna dan peningkatan nilai tambah hasil hutan;
 e. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia masyarakat setempat melalui pengembangan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan;
 f. Memberikan informasi pasar dan modal dalam meningkatkan daya saing dan akses masyarakat setempat terhadap pasar dan modal;
g. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam mengembangkan usaha pemanfaatan hutan dan hasil hutan.

Pasal 4











Pasal 32
Peraturan pemerintah (Hutan Kota)










Peraturan mentri ( Pedoman Penyelenggaraan hutan kota)
NOMOR  63  TAHUN  2002
3.        Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di setiap wilayah perkotaan ditetapkan kawasan tertentu dalam rangka penyelenggaraan hutan kota.
4.        Penyelenggaraan  hutan  kota  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
        a. penunjukan;
        b. pembangunan; 
 c. penetapan; dan
         d. pengelolaan

NOMOR  : P.71/Menhut-II/2009
 (1) Pengelolaan hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota agar berfungsi secara optimal berdasarkan penetapan hutan kota.
 (2) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan kegiatan :
 a.  penyusunan rencana pengelolaan;
 b.  pemeliharaan;
 c.  perlindungan dan pengamanan;
d.  pemanfaatan; dan
e.  pemantauan dan evaluasi.


Pasal 7









Pasal 6 
Peraturan pemerintah (Hutan Kota)








Peraturan Mnetri (
Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota)
NOMOR  63  TAHUN  2002
3.       Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat berada pada tanah negara atau tanah hak.
4.       Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku

NOMOR  : P.71/Menhut-II/2009   
 (1) Lokasi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a,  merupakan bagian dari RTH wilayah perkotaan. (
2) RTH wilayah perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka, berisi hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang tumbuh secara alami atau tanaman budi daya.
 (3) RTH meliputi ruang-ruang di dalam kota yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah perkotaan

Pasal 2 








Pasal 37 
Peraturan Pemerintah (Perlindungan Hutan)







Peraturan Mentri (Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota)
 (1) Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan. 
(2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

NOMOR  : P.71/Menhut-II/2009   
 (1) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap  berfungsi secara optimal.
 (2) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya :
 a.pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan; b.pencegahan dan penanggulangan  pencurian fauna dan flora;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
 d.   pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit.


Pasal 26










Pasal 2 
Peraturan pemerintah (perlindungan hutan)









Peraturan Pemerintah (Penyelenggaraan korban hutan)
NOMOR 45 TAHUN 2004
Untuk membatasi meluasnya kebakaran hutan dan mempercepat pemadaman kebakaran setiap orang yang berada di dalam dan di sekitar hutan wajib :
 a. melaporkan kejadian kebakaran hutan kepada Kepala Desa setempat, petugas kehutanan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak;
b. membantu memadamkan kebakaran hutan.

 Nomor :  P. 20/Menhut-II/201
(1) Maksud penyelenggaraan karbon adalah pengaturan prinsip dasar dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan karbon hutan.
 (2) Tujuan penyelenggaraan karbon hutan adalah untuk mewujudkan optimalisasi penyelenggaraan karbon hutan dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari masyarakat sejahtera secara berkeadilan.




SEKIAN DAN TERIMAKASIH,, SEMOGA BERMANFAAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar