Tugas I
Dasar-Dasar
Kebijakan Hutan
Dilegasi
undang-undang
Nama : Dony
Sudiarta Pratama
Nim :
C1L013025
UNIVERSITAS
MATARAM
Program
Studi Kehutanan 2014
Dilegasi Undang-undang dengan Peraturan
pemerintah
No
|
Pasal
|
Peraturan
|
No Tentang
|
|
1
|
Pasal 1
Pasal 14
|
Undang-Undang (Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan
Hutan)
Peraturan Pemerintah (Tentang Perlindungan Hutan)
|
No 18 Tahun 2013
9. Pemanfaatan Hutan Adalah Kegiatan Untuk Memanfaatkan
Kawasan Hutan, Jasa Lingkungan, Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu, Serta
Memungut Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu Secara Optimal Dan Adil Untuk
Kesejahteraan Masyarakat Dengan Tetap Menjaga Kelestariannya
No 45 Tahun 2004
1. Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan Hanya
Dapat Dilakukan Apabila Telah Memiliki Izin Dari Pejabat Yang Berwenang.
|
|
2
|
Pasal 1
Pasal 2
|
Undang-Undang (Pencegahan Dan
Pemberantasan Perusakan Hutan)
Peraturan Pemerintah (Tentang Penggunaan Kawasan Hutan)
|
No 18 Tahun 2013
1.
Kawasan Hutan Adalah Wilayah Tertentu
Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Untuk Dipertahankan Keberadaannya Sebagai
Hutan Tetap
No 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan Bertujuan Untuk Mengatur
Penggunaan Sebagian Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar
Kegiatan Kehutanan.
|
|
3
|
Pasal 8
Pasal 1
|
Undang-Undang (Pencegahan Dan Pembrantasan Perusakan
Hutan)
Peraturan Pemerintah (Tentang Perlindungan Hutan)
|
No 18 Tahun 2013
1.
Pemberantasan Perusakan Hutan
Dilakukan Dengan Cara Menindak Secara
Hukum Pelaku Perusakan Hutan, Baik Langsung, Tidak Langsung, Maupun
Yang Terkait Lainnya
No 45 Tahun 2004
1.
Perlindungan Hutan Adalah Usaha
Untuk Mencegah Dan Membatasi Kerusakan Hutan, Kawasan Hutan Dan Hasil Hutan,
Yang Disebabkan Oleh Perbuatan Manusia, Ternak, Kebakaran, Daya-Daya Alam,
Hama Dan Penyakit, Serta Mempertahankan Dan Menjaga Hak- Hak Negara,
Masyarakat Dan Perorangan Atas Hutan, Kawasan Hutan, Hasil Hutan, Investasi
Serta Perangkat Yang Berhubungan Dengan Pengelolaan Hutan.
|
|
4
|
Pasal 1
Pasal 2
|
Undang-Undang (Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan
Hutan)
Peraturan Pemerintah (Tentang Perlindungan Hutan)
|
No 18 Tahun 2013
8. Pemberantasan Perusakan Hutan Adalah Segala Upaya
Yang Dilakukan Untuk Menindak Secara Hukum Terhadap Pelaku Perusakan Hutan
Baik Langsung, Tidak Langsung, Maupun Yang Terkait Lainnya.
No 45 Tahun 2004
Perlindungan
Hutan Merupakan Bagian Dari Kegiatan Pengelolaan Hutan
|
|
5
|
Pasal 1
Pasal 1
|
Undang-Undang (Pencegahan Dan
Pemberantasan Perusakan Hutan)
Peraturan Pemerintah (Tentang Penggunaan Kawasan Hutan)
|
No 18 Tahun 2013
1.
Hutan Adalah Suatu Kesatuan
Ekosistem Berupa Hamparan Lahan Berisi Sumber Daya Alam Hayati Yang
Didominasi Pepohonan Dalam Komunitas Alam Lingkungannya Yang Tidak Dapat
Dipisahkan Antara Yang Satu Dan Yang Lainnya.
No 24 Tahun 2010
1.
Hutan Adalah Suatu Kesatuan
Ekosistem Berupa Hamparan Lahan Berisi Sumber Daya Alam Hayati Yang
Didominasi Pepohonan Dalam Persekutuan Alam Lingkungannya, Yang Satu Dengan
Lainnya Tidak Dapat Dipisahkan.
|
|
6
|
Pasal 1
Pasal 1
|
Undang-Undang (Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan)
Peraturan Pemerintah (Tentang Perencanaan Hutan)
|
Nomor 18 Tahun 2013
10. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Adalah Kegiatan Untuk
Memanfaatkan Dan Mengusahakan Hasil Hutan Berupa Kayu Melalui Kegiatan
Penebangan, Permudaan, Pengangkutan, Pengolahan Dan Pemasaran Dengan Tidak
Merusak Lingkungan Dan Tidak Mengurangi Fungsi Pokoknya.
No. 33 Tahun 1970
6. Rencana Karya Pengusahaan Hutan Adalah Rencana Yang
Memuat Kegiatan-Kegiatan Pengusahaan Hutan Yang Telah Ditata, Dalam Rangka
Pemanfaatan Hutan Secara Ekonomis Dan Berdasarkan Azas Kelestaria
|
|
7
|
Pasal 2
Pasal 8
|
Undang-Undang (Tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati Dan Ekosistemnya)
Peraturan Pemerintah (Perlindungan Hutan)
|
No 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Berasaskan Pelestarian Kemampuan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati
Dalam Ekosistemnya Secara Serasi Dan Seimbang.
NOMOR 45 TAHUN 2004
2.
Perlindungan Hutan Atas Kawasan
Hutan Yang Telah Menjadi Areal Kerja Pemegang Izin Pemanfaatan Kawasan, Izin
Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin
Pemungutan Hasil Hutan, Dan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dilaksanakan
Dan Menjadi Tanggung Jawab Pemegang Izin Yang Bersangkutan.
|
|
8
|
Pasal 1
Pasal 1
|
Undang-undang (Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup)
Peraturan Pemerintah (Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan
Huta)
|
NOMOR 32 TAHUN
2009
1.
Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
NOMOR 6 TAHUN 2007
1.
Kesatuan pengelolaan hutan
selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi
pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
|
|
9
|
Pasal 1
Psal 16
|
Undang-undang (Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup)
Peraturan Pemerintah(Penggunaan kawasan hutan)
|
NOMOR 32 TAHUN
200
31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat
yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena
adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan
lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,
politik, sosial, dan hukum.
NOMOR 24 TAHUN 2010
Berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, pemegang
izin dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan
membayar penggantian nilai tegakan, provisi sumber daya hutan, dan/atau dana
reboisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
|
10
|
Pasal 3
Pasal 15
|
Undang-undang (Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup)
Peraturan mentri (Penggunaan Kawasan Hutan)
|
NOMOR 32 TAHUN
2009
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
bertujuan:
a. melindungi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan
kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
lingkungan hidup;
f. menjamin
terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas
lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana;
i. mewujudkan
pembangunan berkelanjutan; dan
j.
mengantisipasi isu lingkungan global.
NOMOR 24 TAHUN 2010
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib: a. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penggunaan Kawasan Hutan; b. melakukan
penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai; c. melaksanakan reboisasi pada lahan
kompensasi; d. menyelenggarakan
perlindungan hutan; e. melaksanakan
reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai yang
sudah tidak digunakan; dan f.
melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri
|
|
11
|
Pasal 5
Pasal 31
|
Undang-undang (Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup)
Peraturan Pemerintah (Pengelolaan Kawasan Suaka
Alam
Dan Kawasan Pelestarian Alam)
|
NOMOR 32 TAHUN
2009
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi lingkungan hidup;
b. penetapan wilayah ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.
NOMOR 28 TAHUN 2011
Dalam hal terdapat kondisi kerusakan yang berpotensi
mengancam kelestarian KSA dan KPA dan/atau kondisi yang dapat mengancam
keselamatan pengunjung atau kehidupan tumbuhan dan satwa, unit pengelola KSA
atau KPA dapat melakukan penghentian kegiatan tertentu dan/atau menutup
kawasan sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu
|
|
12
|
Pasal 2
Pasal 4
|
Undang-undang (Hutan kota)
Peraturan pemerintah (Hutan Kota)
|
NOMOR 63 TAHUN
200
Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan
keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan
budaya
NOMOR 63 TAHUN
2002
1.
Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, di setiap wilayah perkotaan ditetapkan kawasan tertentu dalam rangka
penyelenggaraan hutan kota.
2.
Penyelenggaraan hutan
kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. penunjukan;
b. pembangunan;
c. penetapan; dan
d. pengelolaan
|
|
13
|
Pasal 12
Pasal 7
|
Peraturan pemerintah (Hutan Kota)
|
NOMOR 63 TAHUN
200
1.
Rencana pembangunan hutan kota sebagai hasil
dari perenca-naan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan
bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan.
2.
Untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
3.
Rencana pembangunan hutan kota
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan kajian
dari aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial dan budaya setempat.
NOMOR 63 TAHUN
2002
1. Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan Pasal 6 dapat berada pada tanah negara atau tanah hak.
2. Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan kompensasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
|
|
14
|
Pasal 3
Pasal 2
|
Undang-undang (Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan
Hutan)
Peraturan Pemerintah (Perlindungan Hutan)
|
NOMOR 18 TAHUN 2013
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:
a. menjamin kepastian hukum dan
memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan; b. menjamin keberadaan
hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak
lingkungan serta ekosistem sekitarnya; c. mengoptimalkan pengelolaan dan
pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna
terwujudnya masyarakat sejahtera; dan d. meningkatnya kemampuan dan
koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
NOMOR 45 TAHUN 2004
(1) Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan
pengelolaan hutan.
(2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
|
|
15
|
Pasal 60
Pasal 26
|
Undang-undang (Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan
Hutan)
Peraturan Pemerintah (perlindungan hutan)
|
NOMOR 18 TAHUN 2013
Masyarakat berkewajiban memberikan informasi, baik
lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui atau
adanya indikasi perusakan hutan.
NOMOR 45 TAHUN 2004
Untuk membatasi meluasnya kebakaran hutan dan
mempercepat pemadaman kebakaran setiap orang yang berada di dalam dan di
sekitar hutan wajib : a. melaporkan kejadian kebakaran hutan kepada Kepala
Desa setempat, petugas kehutanan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang
Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik
Hutan Hak; b. membantu memadamkan kebakaran hutan.
|
Dilegasi Peraturan pemerintah dengan peraturan
mentri
No
|
Pasal
|
Praturan
|
No. Tahun tentang
|
1
|
Pasal 1
|
Peraturan Pemerintah (Tentang Penggunaan Kawasan Hutan)
|
No 24 Tahun 2010
2.
Hutan Adalah Suatu Kesatuan
Ekosistem Berupa Hamparan Lahan Berisi Sumber Daya Alam Hayati Yang
Didominasi Pepohonan Dalam Persekutuan Alam Lingkungannya, Yang Satu Dengan
Lainnya Tidak Dapat Dipisahkan.
|
|
Pasal 1
|
Peraturan Mentri (Penatausahaan Hasil
Hutan Yang Berasal
Dari Hutan Hak)
|
PP.30/MENHUT-II/2012
3.
Hutan Hak Adalah Hutan Yang
Berada Pada Tanah/Lahan Masyarakat Yang Telah Dibebani Hak Atas Tanah Diluar
Kawasan Hutan Negara, Dibuktikan Dengan Alas Titel Berupa Sertifikat Hak
Milik, Letter C Atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Atau Dokumen
Penguasaan/Pemilikan Lainnya Yang Diakui Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
|
2
|
Pasal 2
Pasal 1
|
Peraturan Pemerintah (Tentang Penggunaan Kawasan Hutan)
Peraturan Mentri (Penatausahaan Hasil
Hutan Yang Berasal
Dari Hutan Hak)
|
No 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan Bertujuan Untuk Mengatur
Penggunaan Sebagian Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar
Kegiatan Kehutanan.
PP.30/MENHUT-II/2012
4.
Hasil Hutan Yang Berasal Dari
Hutan Hak, Yang Selanjutnya Disebut Hasil Hutan Hak Adalah Hasil Hutan Berupa
Kayu Yang Berasal Dari Tanaman Yang Tumbuh Dari Hasil Budidaya Di Atas Areal
Hutan Hak Atau Lahan Masyarakat.
|
3
|
Pasal 1
Pasal 2
|
Peraturan Pemerintah (Tentang Perlindungan Hutan)
Peraturan Mentri (Tentang lembaga konservasi)
|
No 45 Tahun 2004
3. Perlindungan Hutan Adalah Usaha Untuk Mencegah Dan Membatasi
Kerusakan Hutan, Kawasan Hutan Dan Hasil Hutan, Yang Disebabkan Oleh
Perbuatan Manusia, Ternak, Kebakaran, Daya-Daya Alam, Hama Dan Penyakit,
Serta Mempertahankan Dan Menjaga Hak- Hak Negara, Masyarakat Dan Perorangan
Atas Hutan, Kawasan Hutan, Hasil Hutan, Investasi Serta Perangkat Yang
Berhubungan Dengan Pengelolaan Hutan.
P.31/Menhut-II/2012
1. Lembaga
Konservasi Mempunyai Fungsi Utama Pengembangbiakan Terkontrol Dan/Atau
Penyelamatan Tumbuhan Dan Satwa Dengan Tetap Mempertahankan Kemurnian
Jenisnya.
|
4
|
Pasal 2
Pasal 4
|
Peraturan Pemerintah (Tentang Perlindungan Hutan)
Perturan Mentri (Tentang
Lembaga Konservasi)
|
No 45 Tahun 2004
Perlindungan
Hutan Merupakan Bagian Dari Kegiatan Pengelolaan Hutan
P.31/Menhut-II/2012
Lembaga Konservasi Dapat Berbentuk:
A. Pusat Penyelamatan Satwa
B. Pusat Latihan Satwa Khusus
C. Pusat Rehabilitasi Satwa
D. Kebun Binatang
E. Taman Safari
F. Taman Satwa
G. Taman Satwa Khusus
H. Museum Zoologi
I. Kebun Botani
J. Taman Tumbuhan Khusus; Atau
K. Herbarium.
|
5
|
Pasal 14
Pasal 8
|
Peraturan Pemerintah (Tentang Perlindungan Hutan)
Peraturan Mentri (Tentang
Hutan Kemasyarakatan)
|
No 45 Tahun 2004
1. Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan Hanya
Dapat Dilakukan Apabila Telah Memiliki Izin Dari Pejabat Yang Berwenang.
P.37/Menhut-II/2007
1. Kelompok Masyarakat Setempat Mengajukan
Permohonan Izin Kepada : A. Gubernur,
Pada Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan Lintas Kabupaten/Kota Yang Ada Dalam
Wilayah Kewenangannya; B. Bupati/Walikota, Pada Areal Kerja Hutan
Kemasyarakatan Yang Ada Dalam Wilayah Kewenangannya.
|
6
|
Pasal 1
Pasal 1
|
Peraturan Pemerintah (Tentang Perencanaan Hutan)
Peraturan Mentri (Hutan Kemasyarakatan)
|
No. 33 Tahun 1970
6. Rencana Karya Pengusahaan Hutan Adalah Rencana Yang
Memuat Kegiatan-Kegiatan Pengusahaan Hutan Yang Telah Ditata, Dalam Rangka
Pemanfaatan Hutan Secara Ekonomis Dan Berdasarkan Azas Kelestaria
P.37/Menhut-II/2007
12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan
Kemasyarakatan Yang Selanjutnya Disingkat IUPHHK Hkm Adalah Izin Usaha Yang
Diberikan Untuk Memanfaatkan Hasil Hutan Berupa Kayu Dalam Areal Kerja Iuphkm
Pada Hutan Produksi
|
7
|
Pasal 8
Pasal 2
|
Peraturan Pemerintah (Perlindungan Hutan)
Peraturan Mentri (Lembaga Konservasi)
|
NOMOR 45 TAHUN 2004
4.
Perlindungan Hutan Atas Kawasan
Hutan Yang Telah Menjadi Areal Kerja Pemegang Izin Pemanfaatan Kawasan, Izin
Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin
Pemungutan Hasil Hutan, Dan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dilaksanakan
Dan Menjadi Tanggung Jawab Pemegang Izin Yang Bersangkutan.
P.31/Menhut-II/2012
1. Lembaga Konservasi Mempunyai Fungsi Utama
Pengembangbiakan Terkontrol Dan/Atau Penyelamatan Tumbuhan Dan Satwa Dengan
Tetap Mempertahankan Kemurnian Jenisnya.
2. Selain Fungsi Utama Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat
(1), Lembaga Konservasi Juga Mempunyai Fungsi Sebagai Tempat Pendidikan,
Peragaan, Penitipan Sementara, Sumber Indukan Dan Cadangan Genetik Untuk
Mendukung Populasi In-Situ, Sarana Rekreasi Yang Sehat Serta Penelitian Dan
Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
|
8
|
Pasal 1
Pasal 1
|
Peraturan Pemerintah (Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan
Huta)
Peraturan Mentri (Penatausahaan Hasil
Hutan Yang Berasal
Dari Hutan Hak)
|
NOMOR 6 TAHUN 2007
1. Kesatuan pengelolaan hutan selanjutnya disingkat
KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya,
yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
P.30/MENHUT-II/2012
3. Hasil hutan yang berasal dari hutan hak, yang
selanjutnya disebut hasil hutan hak adalah hasil hutan berupa kayu yang
berasal dari tanaman yang tumbuh dari hasil budidaya di atas areal hutan hak
atau lahan masyarakat.
|
9
|
Psal 16
Pasal 4
|
Peraturan Pemerintah(Penggunaan kawasan hutan)
Peraturan Mentri (hutan Kemasyarakatan)
|
NOMOR 24 TAHUN 2010
Berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, pemegang
izin dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan
membayar penggantian nilai tegakan, provisi sumber daya hutan, dan/atau dana
reboisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Nomor : P.37/Menhut-II/2007
Hutan kemasyarakatan bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan
secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian
fungsi hutan dan lingkungan hidup.
|
|
Pasal 15
Pasal 8
|
Peraturan Pemerintah (Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Mentri ( Hutan Kemasyarakatan)
|
NOMOR 24 TAHUN 2010
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib:
a. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penggunaan Kawasan Hutan;
b. melakukan
penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
c. melaksanakan
reboisasi pada lahan kompensasi;
d.
menyelenggarakan perlindungan hutan;
e. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi
pada kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan
oleh Menteri
Nomor : P.37/Menhut-II/2007
1. Kelompok masyarakat setempat mengajukan permohonan izin kepada :
a. Gubernur,
pada areal kerja hutan kemasyarakatan lintas kabupaten/kota yang ada dalam
wilayah kewenangannya;
b.
Bupati/Walikota, pada areal kerja hutan kemasyarakatan yang ada dalam wilayah
kewenangannya
|
|
Pasal 31
Pasal 12
|
Peraturan Pemerintah (Pengelolaan Kawasan Suaka
Alam
Dan Kawasan Pelestarian Alam)
Peraturan Mentri (Hutan Kemasyarakatan)
|
NOMOR 28 TAHUN 2011
Dalam hal terdapat kondisi kerusakan yang berpotensi
mengancam kelestarian KSA dan KPA dan/atau kondisi yang dapat mengancam
keselamatan pengunjung atau kehidupan tumbuhan dan satwa, unit pengelola KSA
atau KPA dapat melakukan penghentian kegiatan tertentu dan/atau menutup
kawasan sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu
Nomor : P.37/Menhut-II/2007
(1) Fasilitasi
bertujuan untuk:
a. Meningkatkan
kemampuan masyarakat setempat dalam mengelola organisasi kelompok;
b. Membimbing masyarakat mengajukan permohonan izin
sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Meningkatkan
kemampuan masyarakat setempat dalam menyusun rencana kerja pemanfaatan hutan
kemasyarakatan;
d. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam
melaksanakan budidaya hutan melalui pengembangan teknologi yang tepat guna
dan peningkatan nilai tambah hasil hutan;
e. Meningkatkan
kualitas sumberdaya manusia masyarakat setempat melalui pengembangan
pengetahuan, kemampuan dan keterampilan;
f. Memberikan
informasi pasar dan modal dalam meningkatkan daya saing dan akses masyarakat
setempat terhadap pasar dan modal;
g. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam
mengembangkan usaha pemanfaatan hutan dan hasil hutan.
|
|
Pasal 4
Pasal 32
|
Peraturan pemerintah (Hutan Kota)
Peraturan mentri ( Pedoman Penyelenggaraan hutan kota)
|
NOMOR 63 TAHUN
2002
3.
Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, di setiap wilayah perkotaan ditetapkan kawasan tertentu dalam rangka
penyelenggaraan hutan kota.
4.
Penyelenggaraan hutan
kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. penunjukan;
b. pembangunan;
c. penetapan;
dan
d. pengelolaan
NOMOR :
P.71/Menhut-II/2009
(1) Pengelolaan
hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota agar berfungsi
secara optimal berdasarkan penetapan hutan kota.
(2) Pengelolaan
hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan kegiatan :
a. penyusunan rencana pengelolaan;
b. pemeliharaan;
c. perlindungan dan pengamanan;
d. pemanfaatan;
dan
e. pemantauan
dan evaluasi.
|
|
Pasal 7
Pasal 6
|
Peraturan pemerintah (Hutan Kota)
Peraturan Mnetri (
Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota)
|
NOMOR 63 TAHUN
2002
3. Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan Pasal 6 dapat berada pada tanah negara atau tanah hak.
4. Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan
kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
NOMOR :
P.71/Menhut-II/2009
(1) Lokasi hutan
kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari RTH wilayah
perkotaan. (
2) RTH wilayah perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk
areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat
terbuka, berisi hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang tumbuh secara alami
atau tanaman budi daya.
(3) RTH meliputi
ruang-ruang di dalam kota yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang
wilayah perkotaan
|
|
Pasal 2
Pasal 37
|
Peraturan Pemerintah (Perlindungan Hutan)
Peraturan Mentri (Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota)
|
(1) Perlindungan
hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan.
(2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
NOMOR :
P.71/Menhut-II/2009
(1) Perlindungan
dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf
c bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap berfungsi secara optimal.
(2) Perlindungan
dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui upaya :
a.pencegahan dan
penanggulangan kerusakan lahan; b.pencegahan dan penanggulangan pencurian fauna dan flora;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
d. pengendalian dan penanggulangan hama dan
penyakit.
|
|
Pasal 26
Pasal 2
|
Peraturan pemerintah (perlindungan hutan)
Peraturan Pemerintah (Penyelenggaraan korban hutan)
|
NOMOR 45 TAHUN 2004
Untuk membatasi meluasnya kebakaran hutan dan mempercepat
pemadaman kebakaran setiap orang yang berada di dalam dan di sekitar hutan
wajib :
a. melaporkan
kejadian kebakaran hutan kepada Kepala Desa setempat, petugas kehutanan,
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang
Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak;
b. membantu memadamkan kebakaran hutan.
Nomor : P. 20/Menhut-II/201
(1) Maksud penyelenggaraan karbon adalah pengaturan
prinsip dasar dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan karbon hutan.
(2) Tujuan
penyelenggaraan karbon hutan adalah untuk mewujudkan optimalisasi
penyelenggaraan karbon hutan dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari
masyarakat sejahtera secara berkeadilan.
|
SEKIAN DAN TERIMAKASIH,, SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar